DISJARAHAD
Sejarah Militer Angkatan
Darat secara organisasi dimulai sejak diserahkannya Centeraal Militair
Bibliotheek (CMB) dari Krijgsgeshiedkundige Dients van de General Staff KNIL
kepada APRI. Dengan penyerahan tersebut, maka dibentuklah Pusat Perpustakaan Angkatan
Darat (PPAD) melalui surat Keputusan KSAD Nomor 180/KSAD/Pusat/50 tanggal 13
September 1950. sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi Angkatan Darat
maka dibentuklah Dinas Sejarah Perang berdasarkan Surat Perintah KSAD Nomor
203/KSAD/1953 tanggal 15 April 1953 Pusat Perpustakaan Angkatan Darat dilebur
dalam Dinas Sejarah perang Angkatan Darat (DSPAD).
Perkembangan Organisasi
Disjarahad
1. Tahun 1954. Perubahan nama dari DSPAD menjadi
Sejarah Militer Angkatan Darat (SMAD) diresmikan melalui Surat Keputusan KSAD
Nomor 131/KSAD/Kpts/54 tanggal 5 Mei 1954.
2. Tahun 1958. Perubahan nama dari Sejarah
Militer Angkatan Darat Menjadi Pusat Sejarah Militer Angkatan Darat (Pussemad)
diresmikan melalui penetapan KSAD Nomor 10 50 tanggal 5 Juli 1958
3. Tahun 1970. Perubahan nama dari Pussemad
menjadi Dinas Sejarah Angkatan Darat melalui Keputusan Kasad Nomor Kep
/600/10/1970 tanggal 24 Oktober 1970.
4. Tahun 1985. Dinas Sejarah Angkatan Darat
(Disjarahad) dilikuidasi ke dalam Dinas Pembinaan Mental TNI AD berdasarkan
Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/975/IX/1985 tanggal 18-9-1985. Disjarahad
dalam organisasi Disbintalad menjadi Subdis Bina Trajuang Lisjarah dan Subdis
Bina Dokjarah Mustak.
5. Tahun 2003. Fungsi Sejarah yang ada di
Disbintalad sesuai keputusan Kasad Nomor Kep /6/2003 tanggal 27 Pebruari 2003
tentang Orgas Disbintalad.
6. Diemban oleh tiga Subdis yaitu Sub Dinas
Pembinaan Penulisan Sejarah (Subdisbinlisjarah), Sub Dinas Pembinaan
Dokumentasi dan Museum (Subdisbindokmus) dan Sub Dinas Pembinaan Tradisi dan
kejuangan (Subdisbintrajuang).
7. Tahun 2005 sampai dengan sekarang. Fungsi
Sejarah yang ada di Disbintalad sesuai Keputusan Kasad Nomor Kep/13/2005
tanggal 18 Pebruari 2005 tentang Orgas Disbintalad, diemban oleh dua Subdis
yaitu Sub dinas Pembinaan Dokumentasi, Penulisan Sejarah dan Perpustakaan
(Subdisbin Doklistaka) dan Sub Dinas Pembinaan Museum, Monumen dan Tradisi
(Subdisbin Musmontra).
8. Tahun 2008. Selama kurang lebih 23 tahun
fungsi kesejarahan, museum dan perpustakaan dilingkungan Disbintalad. Seiring
dengan perkembangan tantangan dan tuntutan Angkatan Darat dan perkembangan ilmu
pengetahuan khususnya dalam bidang keSejarahan serta pentingnya pewarisan
nilai-nilai kepahlawanan maka pimpinan pucuk Angkatan Darat menilai perlu
dibentuk kembali Dinas Sejarah. Kehadiran Dinas Sejarah dianggap perlu guna
mendukung pelaksanaan tugas pokok Angkatan Darat. Atas dasar itulah kemudian
pucuk pimpinan TNI menyetujui pembentukan Organisasi Disjarahad dengan
mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/17/IV/2008 tanggal 7 April
2008. Untuk menindak lanjuti kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso,
maka Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo mengeluarkan Peraturan Kasad
Nomor Perkasad /31N/2008 tanggal 28 Mei 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Disjarahad dengan mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/17/IV/2008
tanggal 7 April 2008. Untuk menindak lanjuti kebijakan Panglima TNI Jenderal
TNI Djoko Santoso, maka Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo
mengeluarkan Peraturan Kasad Nomor Perkasad 31/V/2008 tanggal 28 Mei 2008
tentang Pembentukan Dinas Sejarah Angkatan Darat.
Visi
Menjadi lembaga yang mampu menyusun, memelihara dan menyosialisasikan kesejarahan TNI AD serta semangat juang dan tradisi di lingkungan TNI AD
Menjadi lembaga yang mampu menyusun, memelihara dan menyosialisasikan kesejarahan TNI AD serta semangat juang dan tradisi di lingkungan TNI AD
Misi
·
Melaksanakan pembinaan,
pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahan data dan dokumen sejarah
·
Meningkatkan kemampuan dan
semangat personel sejarahwan untuk menguasai wahana kesejarahan
·
Memberikan pembekalan
metodologi penulisan sejarah sehingga memiliki keunggulan dalam tulisan.
·
Membangkitkan semangat kinerja
secara profesional dalam membentuk militansi prajurit TNI AD.
·
Meningkatkan kualitas Museum
dan monumen TNI AD untuk melestarikan benda-benda bersejarah, bermanfaat bagi
pengkajian dan penelitian kesejarahan dan sekaligus sebagai tempat wisata
sejarah.
·
Meningkatkan pengelolaan
perpustakaan Pusat Angkatan Darat dengan kelengkapannya sehingga berguna bagi
pengembangan ilmu dan wawasan pengetahuan.
·
Memberi asistensi
teknis bidang kesejarahan kepada satuan-satuan jajaranTNI AD .
·
Menyosialisasikan
dokumen sejarah, museum dan monumen, perpustakaan, tulisan sejarah, dan
pelestarian nilai-nilai tradisi kejuangan kepada prajurit TNI AD
·
Membina, memelihara
tradisi dan melestarikan nilai-nilai kejuangan yang berlandaskan Pancasila, UUD'45,
Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit.
·
Menjadikan lingkungan
yang bersih, rapi, indah, sehat dan tertib (BRIST) guna tercipta suasana yang
kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar